
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Makassar terus diperluas melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial). Program ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapat perlindungan saat menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Program tersebut dijalankan Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan menyasar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengapresiasi langkah Pemkot Makassar tersebut. Hal itu disampaikan Trisna saat beraudiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
103 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terlindungi
Trisna menyebut sekitar 81.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Makassar pada 2025.





