MakassarNews

Aliyah Mustika Ilham: Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Implementasi program ini akan dikoordinasikan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta melibatkan pengawasan dari BPKP, Dukcapil, BPKAD, dan Pusdatin Kementerian Sosial RI, agar seluruh penerima manfaat benar-benar terverifikasi secara sah.

Aliyah Mustika Ilham menambahkan, penggunaan data tunggal menjadi kunci keberhasilan program.

DTSN yang terintegrasi dari P3KE, DTKS, dan data sosial ekonomi lain telah ditetapkan sebagai acuan resmi nasional, sebagaimana ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2025.

“Dengan basis data tunggal, kita tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga menjamin bahwa setiap pekerja rentan yang terdaftar benar-benar mendapatkan hak perlindungannya. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA  BPBD Kota Makassar Dorong Livable dan Resilient City Melalui Peningkatan Kapasitas

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambahkan bahwa langkah Pemkot Makassar ini sekaligus melampaui target Universal Coverage Jaminan Sosial Pekerja (UCJ) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Program ini, katanya, juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden terkait pemanfaatan DTSN.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button