BusinessNasionalNews

Melalui POJK 19/2025, UMKM  Berisiko Tinggi Bisa Ajukan  Kredit Tanpa  SLIK

“Biasanya bank memiliki penilaian internal sendiri. Namun, jika pelaku UMKM masih baru dan belum punya histori, bank membutuhkan informasi tambahan dari pihak ketiga,” jelas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9).

 

Pelaku  UMKM yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi karena belum memiliki rekam jejak, kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan.

Namun meski memberikan kelonggaran, OJK menegaskan bahwa kerja sama hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga yang sah dan berizin. Hal ini untuk memastikan data yang digunakan tetap valid serta melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan informasi.

BACA JUGA  Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat Senam & Baksos IKA SMADA 88

Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan memperbarui dan mengkaji ulang metode penilaian pembiayaan paling sedikit sekali dalam tiga tahun. Pengembangan credit scoring juga dapat memanfaatkan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan sendiri maupun melalui kolaborasi dengan penyedia eksternal.

Sebelumnya  ruang lingkup kerja sama dengan pihak ketiga masih sangat terbatas , yang diatur melalui POJK 42/POJK.03/2017, yakni penilaian kualitas aset bank umum diwajibkan berbasis internal, termasuk credit scoring yang umumnya hanya mengandalkan data historis debitur.

BACA JUGA  Target PAD Makassar 2024 Naik Jadi Rp2 Triliun

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button