OJK menilai pembaruan regulasi ini merupakan langkah penting untuk mempercepat akses pembiayaan UMKM, sekaligus memperluas basis data kredit nasional.
“Pengembangan metode penilaian dapat menggunakan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan secara mandiri oleh bank atau melalui kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi maupun LPIP,” tambah Indah.
Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda inklusi keuangan pemerintah, yang menargetkan semakin banyak UMKM dapat mengakses pembiayaan formal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan diberlakukannya POJK 19/2025, UMKM yang baru merintis usaha tak lagi harus menunggu lama untuk membangun rekam jejak kredit. Melalui kolaborasi antara bank dan pihak ketiga yang sah, mereka kini memiliki jalan lebih cepat untuk memperoleh dukungan pembiayaan dan mengembangkan bisnis.(An)





