
“Dengan begitu, proyek ini bisa diselesaikan secara bersamaan. Relawan di lapangan juga harus turun untuk menambah estetika kota dan berkontribusi pada PAD,” jelasnya.
Sekda Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyoroti pentingnya skema kerja sama investasi karena proyek ini tidak bisa hanya mengandalkan APBD.
“Skema kerja sama dengan investor perlu dirancang matang. Kita harus menyiapkan mekanisme yang sesuai regulasi, apakah melalui retribusi atau pola sewa. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, ada perubahan mendasar,” katanya.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menegaskan pemerintah daerah tidak bisa lagi mengenakan biaya sewa atas ducting sharing. Biaya kini melalui retribusi daerah.
“Kalau berbicara soal jalan, tentu yang memegang kewenangan adalah Dinas PU. Ini perubahan besar yang harus kita perhatikan,” tambahnya.
Zulkifly menyebut pengalaman Singapura bisa jadi referensi. “Nilai investasinya memang lebih besar, tetapi hasilnya rapi dan efisien. Kita harus menyiapkan model serupa agar tidak ada lagi penggalian ulang di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, memaparkan rencana teknis pembangunan SJUT yang akan dimulai awal 2026. Tahap awal mencakup enam ruas jalan utama, termasuk Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Haji Bau, dan Jalan Sultan Hasanuddin.





