
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
AAG diketahui melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,7 triliun.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana yang diperoleh kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Selama tahap penyidikan, tersangka tidak bersikap kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar.
Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka.
Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(*)





