
Hingga kini, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah meng-cover lebih dari 81 ribu pekerja rentan, atau sekitar 63 persen dari target.
Pemkot masih akan mengejar sisanya melalui percepatan pendaftaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan SKPD.
Munafri bahkan menginstruksikan “satu ASN satu peserta” sebagai bentuk gotong royong untuk memperluas perlindungan.
Tak hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tahun depan Pemkot juga menargetkan penambahan jaminan hari tua agar pekerja tetap mendapatkan kepastian hidup meski tidak lagi produktif.
Selain itu, Dinas PU diminta memastikan pekerja konstruksi ter-cover sebelum pencairan proyek, sementara Dinas Koperasi dan UMKM diinstruksikan serius melindungi pekerja warung makan, nelayan, hingga pedagang kecil.
Iuran yang relatif ringan, sekitar Rp36 ribu per bulan, diyakini sepadan dengan manfaat perlindungan yang diterima. Pemkot juga membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan swasta melalui dana CSR untuk memperkuat cakupan program.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menambahkan bahwa perlindungan sosial bukan hanya tentang kecelakaan kerja, tetapi juga tentang masa depan pekerja.





