
“Program ini kita dorong melalui APBD, CSR perusahaan, dan kolaborasi lintas sektor. Insya Allah, dengan kerja sama semua pihak, pekerja di Makassar dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan sejahtera,” jelas Aliyah.
Program Makassar Berjasa merupakan bagian dari Sapta Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, yang sejalan dengan prioritas nasional dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut laporan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar hingga Agustus 2025, tercatat 263.903 pekerja telah terlindungi (52%) dari total target, dengan manfaat klaim mencapai Rp387,4 miliar kepada 31.373 pekerja.
Untuk pekerja informal, sebanyak 35.672 pekerja rentan—termasuk penyandang disabilitas—juga telah mendapat perlindungan dengan manfaat klaim senilai Rp5,97 miliar.
Dengan tambahan 45.685 pekerja rentan yang akan segera didaftarkan pada Oktober 2025, cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar diproyeksikan mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional 2025 sebesar 57,10 persen.
“Capaian ini membuktikan keseriusan Pemkot Makassar memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial,” tegas Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba.





