
“Sebagai insan penegak hukum, integritas tidak hanya dijaga dalam pekerjaan, tapi juga tumbuh dari akhlak yang baik. Karena itu, masjid ini menjadi wadah pembinaan rohani, sementara lapangan tenis menjadi sarana pembinaan jasmani. Dua hal ini harus berjalan seimbang,” ungkap Sumantri.
Ia menambahkan bahwa Masjid Imamul Hakimin bukan bangunan baru sepenuhnya, melainkan hasil pemindahan dari lokasi lama karena pertimbangan pelestarian cagar budaya.
“Lokasi awalnya berada di area yang masuk zona cagar budaya, sehingga kami geser ke area selatan agar tetap bisa digunakan tanpa melanggar ketentuan. Desainnya pun menyesuaikan estetika bangunan bersejarah,” jelasnya.
Selain menjadi tempat ibadah, masjid ini juga akan difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan, seperti pengajian rutin, pelatihan perawatan jenazah, dan kegiatan santunan bagi masyarakat sekitar.
(*)





