
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu untuk melaksanakan kewajibannya membayar iuran,”ujarnya.
Ia juga berharap agar rencana kebijakan pemutihan tunggakan tidak dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, tetapi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
“Pemutihan bukan berarti menghapus kewajiban semua orang, tapi memberikan kesempatan bagi yang terdampak ekonomi untuk kembali aktif menjadi peserta,”imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali akses peserta nonaktif agar bisa kembali menggunakan layanan kesehatan.
Menurut data, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai puluhan triliun rupiah, dan sebagian besar berasal dari peserta mandiri kelas menengah ke bawah. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam upaya memperluas cakupan layanan jaminan kesehatan nasional.
“Pemerintah tentu ingin mencari solusi terbaik yang berpihak pada rakyat, namun tetap menjaga keberlanjutan sistem BPJS,”tutur Abdul.





