MakassarNews

Realisasi Pajak Reklame di Makassar Tembus 45,1%, Bapenda Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Petugas Bapenda menertibkan reklame di Jalan Mannuruki Raya, Tanadoang, dan Jalan Minasa Upa.

Beberapa tempat usaha yang terjaring antara lain RM Restu Bunda, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, Bengkel Spesialis Kaki, RM Pondok Minang, dan Pondok Jeruk Peras.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah proses verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik usaha.

“Langkah tersebut bertujuan mengawasi sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar patuh dalam membayar pajak reklame,” jelasnya.

BACA JUGA  Kepala Bapenda Kota Makassar Dukung Pelaksanaan Makassar Great Sale 2025

Lebih lanjut, Zamhir menegaskan bahwa penertiban reklame tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai sarana edukatif bagi pelaku usaha.

Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak reklame secara tertib.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, sebab pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota yang harus dijalankan secara tertib dan adil,” katanya.

Melalui langkah pengawasan dan edukasi yang konsisten, Bapenda Makassar optimistis target penerimaan pajak reklame tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal Kota Makassar.

BACA JUGA  Andi Asminullah Saksikan Pengukuhan Pejabat: Langkah Strategis Perkuat Organisasi Pemkot

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button