NasionalNews

DJP Turunkan Target Pelaporan SPT Tahunan karena Transisi ke Sistem Coretax

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menurunkan target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026.

Langkah ini diambil seiring dengan proses transisi besar-besaran menuju sistem inti perpajakan baru bernama Coretax, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan perpajakan nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penurunan target ini merupakan langkah realistis di tengah perubahan infrastruktur digital yang sedang dijalankan.

Menurutnya, penerapan sistem Coretax untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT berpotensi menghadirkan sejumlah tantangan teknis maupun adaptasi pengguna, baik dari sisi internal DJP maupun masyarakat wajib pajak.

“”Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT, langkah-langkah untuk mengedukasi, sosialisasi gitu. Jadi ini hanya perkiraan yang kami tentukan angkanya, karena WP wajib SPT pun belum ditentukan gitu,” jelasnya dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, DJP menargetkan sekitar 16 juta pelaporan SPT Tahunan. Namun untuk tahun 2026, target itu diturunkan menjadi sekitar 14,5 juta pelaporan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 13 juta merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdiri atas 11,2 juta karyawan dan 2,2 juta nonkaryawan sedangkan 1 juta sisanya adalah wajib pajak badan.

BACA JUGA  Pemkot Makassar–Unhas Perkuat Tata Kelola Pulau, Tak Boleh Tertinggal Soal Pembangunan

“Ini kan Cuma perkiraan ya, bisa jadi bisa lebih, bisa jadi yang di bawah PTKP juga bertambah. Ini Cuma perkiraan kita, prognosa gitu ya, memprognosakan sebesar 14 juta itu juga dengan perkiraan. Siapa tahu juga nanti bisa lebih juga gitu. Kalaupun berkurang pasti ada penyebabnya,” ujar dia.

Selain faktor teknis terkait implementasi Coretax, DJP juga mempertimbangkan perubahan komposisi wajib pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) meningkat, seiring dengan berbagai kebijakan pemerintah yang menyesuaikan batas penghasilan minimum kena pajak.

Artinya, semakin banyak individu yang tidak lagi wajib melaporkan SPT tahunan karena penghasilannya berada di bawah ambang batas tersebut.

Selain itu, dinamika dunia usaha juga turut memengaruhi perhitungan target. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun, sehingga berada dalam kategori khusus yang dikenai tarif pajak final rendah atau bahkan mendapat insentif.

Pemerintah juga memberikan berbagai keringanan bagi sektor UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomi pascapandemi dan mendorong pertumbuhan sektor riil.

Rosmauli menegaskan bahwa angka 14,5 juta tersebut bukanlah target final, melainkan perkiraan awal yang fleksibel. DJP akan terus memantau pelaksanaan Coretax dan respons masyarakat selama masa pelaporan berlangsung.

BACA JUGA  20 Pegawai Mutasi Masuk Resmi Bergabung di Pemkot Makassar

Jika sistem berjalan stabil dan adaptasi masyarakat meningkat, target dapat kembali dinaikkan pada tahun-tahun berikutnya.

Penerapan Coretax System sendiri merupakan bagian dari program modernisasi perpajakan yang telah dirancang pemerintah sejak beberapa tahun lalu.

Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu basis data terpusat, sehingga memudahkan pelaporan, mempercepat verifikasi, serta meningkatkan transparansi.

Dengan sistem baru ini, DJP berharap proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana, akurat, dan efisien.

Namun, transisi menuju sistem digital besar seperti Coretax tentu membutuhkan waktu. DJP kini fokus pada edukasi publik dan pelatihan internal pegawai untuk memastikan seluruh pihak memahami prosedur baru yang diterapkan.

Sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, agar wajib pajak tidak kebingungan saat memasuki masa pelaporan.

Langkah DJP menurunkan target pelaporan SPT dinilai sebagai kebijakan yang realistis dan adaptif, mengingat keberhasilan implementasi sistem baru tidak hanya diukur dari jumlah pelaporan, tetapi juga dari kualitas layanan dan keandalan sistem.

Dengan strategi ini, DJP berharap Coretax dapat menjadi tonggak penting menuju sistem perpajakan modern yang lebih transparan, inklusif, dan terpercaya di Indonesia.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button