
Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.
Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta. Ia mengurai sedikitnya empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini.
Dimana masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis.
Selain itu, keterbatasan SDM kearsipan baik secara kompetensi maupun jumlah. Dan nelum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.
Sehingga melalui Ranperda ini, pemerintah daerah akan mendorong. Pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, Penguatan tenaga fungsional arsiparis, juga omplementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD),
Dikatakan, Pelestarian arsip vital sebagai memori kolektif Kota. Maka partisipasi masyarakat dan dunia pendidikan dalam pengelolaan arsip.
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri.





