
Dua lokasi yang ditetapkan sebagai percontohan berada di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya dan Barombong, Kecamatan Tamalate, yang akan dikembangkan sebagai pusat kolaborasi pertanian modern di Makassar.
“Lokasi Urban Farming ini ada dua, di Sudiang dan Barombong. Di dua lokasi itu nanti akan terintegrasi seluruh sektor, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengelolaan sampah,” jelasnya.
Aulia menyebutkan bahwa sedikitnya lima OPD dilibatkan dalam pembangunan kawasan Urban Farming ini. Setiap OPD memiliki peran strategis sesuai kebutuhan kawasan.
Untuk leading sektor Dinas Lingkungan Hidup akan menangani pengelolaan sampah. Dinas Ketahanan Pangan akan membangun cold storage sebagai tempat penyimpanan hasil panen.
Sedangkan, Dinas Pekerjaan Umum menangani infrastruktur seperti jalan, drainase, dan penerapan instruksi Pak Wali terkait penggunaan beton berpori agar air hujan dapat terserap.
“Kemudian Dinas Perhubungan akan mengatur instalasi listrik, termasuk penggunaan solar panel, sesuai arahan Pak Wali,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk memperkuat tata kelola lintas sektor ini, pemerintah akan menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang keterlibatan OPD dalam pengembangan Urban Farming.





