
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar, yang sementara digodok di DPRD, mendapat sambutan positif dari jajaran Pemerintah Kota, termasuk dari Pimpinan Dinas Kearsipan Kota Makassar.
Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Makassar ini, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan modern.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, AP., MH, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan bahwa regulasi daerah ini sangat krusial untuk mengisi kekosongan hukum operasional di Tingkat Kota.
”Kami menyambut baik Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini. Arsip tidak boleh lagi dipandang sekadar tumpukan dokumen administratif. Ia adalah rekam jejak sejarah daerah, bukti hukum, dan fondasi data bagi setiap pengambilan kebijakan,” tutur Fahyuddin, Senin (27/10/2025).
Penguatan Tata Kelola Arsip dan SDM
Menurut Fahyuddin, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini diharapkan menjadi solusi atas sejumlah persoalan kearsipan yang selama ini dihadapi Pemkot Makassar, meliputi:
Keterbatasan Kelembagaan: Penguatan unit kearsipan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).





