
Optimalisasi Pengelolaan: Penataan arsip aktif, arsip vital, dan arsip statis agar terkelola dengan standar yang benar.
Peningkatan SDM: Mendorong penambahan jumlah dan peningkatan kompetensi Arsiparis.
Sistem Digital Terintegrasi: Mewujudkan sistem informasi kearsipan digital yang terintegrasi di seluruh OPD.
”Dengan adanya Perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk menata kembali sistem kearsipan secara menyeluruh. Hal ini sangat penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi, serta memastikan memori kolektif daerah tetap terjaga,” paparnya.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan saat ini, menjadi salah satu dari tiga Ranperda prioritas yang tengah dibahas intensif oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.
(*)





