
Namun, fase krusial berikutnya adalah operasionalisasi. Ketersediaan kantor yang representatif menjadi kunci agar Koperasi Merah Putih dapat menjalankan unit-unit usahanya secara efektif, mulai dari layanan simpan pinjam, distribusi, hingga pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kepala Diskop UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, menekankan bahwa ketersediaan lahan atau bangunan aset Pemkot menjadi prioritas utama.
“Setelah legalitas tuntas, fokus kita adalah memberikan ‘rumah’ yang layak bagi Koperasi Merah Putih. Kita ingin Koperasi ini segera menjadi motor penggerak ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tingkat Kelurahan,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap tantangan utama terkait kebutuhan lahan yang memadai, dengan perkiraan luasan yang diperlukan sekitar 600 meter persegi per unit. Kabid Pengelolaan Aset Daerah Kota Makassar, menyatakan bahwa proses inventarisasi dan validasi aset daerah yang potensial untuk dimanfaatkan tengah dipercepat.
”Kami sedang berkolaborasi intensif dengan kelurahan dan kecamatan. Jika aset berupa bangunan atau lahan kosong milik Pemkot tersedia, akan segera dilakukan proses penyerahan hak pakai. Jika tidak, akan dipertimbangkan opsi kemitraan atau pemanfaatan ruang publik terbatas yang memungkinkan,” jelasnya.





