
Langkah mediasi yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam penyelesaian sengketa aset daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Pasar Pannampu.
Ia menambahkan, jika nantinya persoalan lahan tersebut memang harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka Pemerintah Kota Makassar siap mengikuti proses tersebut.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu,” ungkapnya.
“Jadi, perlu keterlibatan pihak BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian yang akan memberikan pandangan dan memastikan prosesnya benar,” tutur Munafri.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset semata, tetapi juga menyentuh nasib para pedagang dan warga yang menggantungkan hidupnya di Pasar Pannampu.
“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang sedang berjuang membiayai anak sekolahnya. Itu sebabnya, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, agar tidak merugikan mereka,” tegas Appi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah sepihak sebelum seluruh pihak duduk bersama dan mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.





