
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa menuju standar sanitary landfill. Hingga awal Agustus 2026, penanganan area open dumping di kawasan TPA dilaporkan telah mencapai sekitar 93 persen.
Di saat yang sama, Pemkot Makassar juga mulai memasuki tahapan transisi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan skema baru sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109, menggantikan skema sebelumnya yang mengacu pada Perpres Nomor 35.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pembenahan TPA Tamangapa menjadi salah satu prioritas pemerintah kota sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dari pemerintah pusat terkait praktik open dumping.
“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” ujar Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, para bupati, wali kota, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).





