
“Peran OMS seperti LSM dan CBO sangat penting dalam menjangkau populasi kunci yang paling berisiko—seperti pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), waria, dan pengguna narkoba suntik,” ujar Iskandar.
Namun, dengan terbatasnya alokasi APBD dan berkurangnya bantuan donor internasional, diperlukan mekanisme pendanaan domestik yang lebih berkelanjutan.
Ia menyebut, solusi yang diusulkan adalah penerapan Swakelola Tipe III sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat bekerja sama langsung dengan OMS yang memiliki kompetensi lapangan.
“OMS tidak lagi hanya penerima hibah, tapi menjadi mitra pelaksana resmi pemerintah dengan sistem pelaporan dan akuntabilitas yang jelas,” terang Iskandar.
PKBI Sulsel sebagai Sub-Sub Recipient (SSR) CSS-HR untuk Distrik Makassar, berupaya membangun komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan OMS agar mekanisme kontrak sosial ini dapat diintegrasikan dalam rencana dan alokasi anggaran OPD tahun 2025.





