
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Pentingnya Standar Teknis Dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” di Hotel MaxOne, Makassar, 3 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah kota dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi terbaru di bidang penataan bangunan.
Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, dan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain narasumber dari Tim Profesi Ahli (TPA), perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, awak media, serta masyarakat umum.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakilkan kepada Aswin Ressang, disampaikan bahwa sistem perizinan bangunan saat ini telah mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini mekanismenya berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan bangunan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian pendampingan teknis kepada masyarakat, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penerapan sistem yang transparan agar pelaksanaan PBG dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap standar teknis dalam proses pembangunan gedung.
Dengan demikian, seluruh kegiatan pembangunan di Kota Makassar dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang yang baik.
(*)





