
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengusung tema “Proses, Standar Teknis dan Penerapannya”.
Acara berlangsung di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15 No. 14, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan tata bangunan yang sesuai dengan ketentuan teknis dan administratif, serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna gedung.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menjelaskan bahwa penerapan SLF memiliki peran penting dalam mewujudkan bangunan yang aman dan berkelanjutan.
Fungsi utama SLF adalah untuk memastikan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap SLF tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas lingkungan binaan di Kota Makassar.





