BusinessNasionalNews

Langgar Ketentuan,OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Crowde

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: legal@crowde.co dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

  • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.(*)

    BACA JUGA  Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Buka Puasa Bersama Ratusan Jamaah Masjid Agung 45

     

    Lihat Semua

    Previous page 1 2 3 4

    Related Articles

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Back to top button