
Dalam pelaksanaannya, PBG mengatur kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah serta memastikan bangunan memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Dengan demikian, setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah Kota Makassar diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keamanan dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa penerapan PBG bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung tertib dan sesuai aturan.
PBG hadir untuk menjamin bahwa setiap bangunan yang didirikan aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Kota Makassar berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan bangunan gedung.
Penerapan PBG juga diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Makassar dalam membangun kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan menuju visi “Makassar Kota Dunia yang Inklusif dan Tangguh.”





