
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Bidang Tata Bangunan kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Regulasi dan Ketentuan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Tulip Essential, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Makassar, pelaku usaha, pemilik bangunan, konsultan teknis, asosiasi profesi jasa konstruksi, awak media, serta masyarakat umum.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, yang diwakili oleh Syaifuddin Sidjaya, dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
SLF berfungsi memastikan setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta dinyatakan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan SLF juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan bangunan gedung.

Melalui mekanisme ini, setiap bangunan wajib melalui proses evaluasi teknis yang dilakukan oleh tenaga ahli atau lembaga pengkaji yang berkompeten, sebelum dinyatakan layak fungsi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang regulasi dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk prosedur pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan SLF.
Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
(*)





