
Anggota DPRD Kota Makassar, Muhlis, menjelaskan bahwa titik lahan yang ditinjau merupakan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros sebagai kawasan pekuburan.
“Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan titik lokasi yang memang dalam RTRW diperuntukkan untuk pekuburan di daerah Tompobulu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar berencana membeli lahan seluas 15 hingga 20 hektare menggunakan APBD Kota Makassar tahun 2026.
“Anggaran yang digunakan anggaran APBD Kota Makassar tahun 2026,” rincinya.
(*)





