
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mendorong percepatan transformasi digital dalam layanan perpajakan daerah.
Hingga saat ini, empat jenis pajak telah terintegrasi dalam sistem digital, yakni Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Meski begitu, sebagian masyarakat masih melakukan pembayaran secara manual melalui teller atau agen bank.
Seperti yang dikutip pada kanal berita Tribun-Timur.com, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas digitalisasi pada seluruh jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir, hiburan, hotel, restoran, hingga pajak penerangan jalan.
Langkah ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda.
“Kami sudah berusaha untuk bagaimana menciptakan aplikasi yang cukup bagus untuk pembayaran semua jenis pajak. Dan memang agak susah dikarenakan kami harus mengkonekkan dengan tim IT dari pihak Bank,” ujar Asminullah dalam sebuah wawancara di Hotel Novotel Grand Shayla, Jalan Chairil Anwar, Senin (17/11/2025).





