HealthNasionalNews

BPOM RI Pastikan Keamanan Susu Formula Nestlé di Indonesia Menyusul Penarikan Produk di 49 Negara

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan keterangan resmi terkait penarikan sejumlah produk susu formula bayi Nestlé yang dilakukan di 49 negara akibat dugaan kontaminasi toksin berbahaya.

Penarikan produk skala internasional ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih pada konsumen produk bayi.

BPOM RI menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri data importasi dan menemukan adanya dua batch produk susu formula bayi Nestlé yang terdampak masuk ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Taruna Ikrar Kelola BPOM RI Wakili ASEAN di Abu Dhabi: Perjuangkan Regulasi Obat Global yang Lebih Adil

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1.

Meski demikian, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua batch tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi di dalam produk, dengan nilai di bawah batas deteksi yang ditetapkan (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg).

Kondisi ini menunjukkan bahwa produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung cemaran toksin yang memicu kekhawatiran global.

BACA JUGA  Kepala DPMPTSP Kota Makassar Hadiri South Sulawesi Investment Forum 2025

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI telah meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi serta importasi produk terdampak, dan perusahaan telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran terhadap kedua batch tersebut.

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button