
“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital. Termasuk kewenangan untuk mengawasi media-media non-mainstream, OTT, dan konten buatan pengguna. Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif, dan memberi manfaat bagi bangsa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa ekosistem digital yang baik harus memiliki batasan yang jelas, didukung peningkatan kualitas infrastruktur, dan sistem pengawasan yang kuat.
Selain menata regulasi konten, Deng Ical menyebut bahwa peningkatan infrastruktur digital menjadi bagian penting revisi UU Penyiaran. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem yang jauh lebih kuat untuk menjamin keamanan, kecepatan, dan keandalan di ruang digital.
“Upgrading instalasi digital sangat penting. Kita ingin masyarakat punya ruang digital yang sehat dan bisa digunakan secara positif,” katanya.
Dalam aspek pengawasan, terdapat beberapa opsi yang sedang difinalisasi. Komisi I mempertimbangkan memperkuat lembaga yang sudah ada, seperti KPI, atau memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga pemerintah khususnya komisi terkait.
“Kami sedang membahas alternatif penguatan lembaga pengawas. Yang utama adalah memastikan ruang digital aman untuk rakyat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial,” jelasnya.





