
Deng Ical optimistis pembahasan di tingkat komisi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga segera dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk dirumuskan dalam agenda legislasi nasional.
“Targetnya, pada masa sidang ini kita bisa rampungkan di Komisi. Ini persoalan krusial dan sangat penting. Kita berharap ruang digital Indonesia segera memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.
Komisi I DPR RI berkomitmen memastikan revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang relevan, progresif, dan mampu menjawab tantangan era digital, terutama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari risiko konten negatif di ruang digital.
(*)





