MakassarNews

Distaru Makassar Bahas Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Finalisasi RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengendalian pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043.

Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 19 November 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Agenda ini juga menjadi bagian dari persiapan penetapan Peraturan Wali Kota mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan menjadi acuan teknis dalam pengendalian pembangunan di Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Makassar, Aswin Ressang, menjelaskan bahwa arah penataan ruang harus memastikan keseimbangan antara aktivitas pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ia menekankan bahwa perencanaan ruang tidak hanya berfungsi mengatur pemanfaatan wilayah, tetapi juga melindungi kualitas lingkungan hidup.

BACA JUGA  Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi Dorong Keselamatan dan Kelayakan Bangunan

Aswin menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki tujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia dan untuk mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Ia turut memaparkan sejumlah komponen pola ruang dalam RTRW terbaru, mulai dari kawasan perikanan budidaya, peruntukan industri, badan air, hingga ruang terbuka hijau dan taman RW sebagai elemen penting dalam struktur ruang kota.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Irmayanti, yang menegaskan urgensi penerapan RTRW dalam menghadapi dinamika pertumbuhan kota.

“Penataan ruang sangat diperlukan karena ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah, jumlah penduduk terus mengalami peningkatan. Disamping itu ruang juga menampung semua aktivitas manusia, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi bahkan sampai peristirahatan terakhir (Tempat Pemakaman Umum) terlebih lagi untuk hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang”, tandasnya.

BACA JUGA  Polrestabes Makassar Ringkus 5 Anggota Geng Motor Pelaku Penebasan Bocah 13 Tahun di Ablam

Dengan telah ditetapkannya Perda RTRW Makassar 2024–2043, seluruh arahan pemanfaatan ruang diharapkan segera diterjemahkan ke dalam langkah-langkah pengendalian yang terukur, mulai dari penyiapan regulasi turunan hingga pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan kota berjalan sesuai arah perencanaan, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Sehingga penegakan Perda RTRW Makassar 2024–2043 harus segera diimplementasikan.

Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinkronisasi antara pemerintah kota dan pemerintah pusat dalam memastikan struktur ruang Makassar direncanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button