MakassarNews

Komisi A DPRD Makassar Desak Pemkot Perketat Penataan Aset dan Infrastruktur Dasar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memperketat penataan aset serta memperkuat pengelolaan infrastruktur dasar sebagai langkah strategis mencegah kerugian negara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Desakan ini mengemuka seiring munculnya dua persoalan krusial yang dinilai paling mendesak, yaitu konflik aset tanah serta krisis layanan air bersih dan pengelolaan sampah.

Melalui kanal YouTube SolusiMedia.id pada program Parlemen Update yang ditayangkan 19 November 2025, Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Partai Demokrat, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, S.E., M.M., menjelaskan bahwa banyak aset fisik Pemkot, baik bangunan maupun lahan, kembali digugat oleh ahli waris dan sebagian besar gugatan tersebut dimenangkan.

“Ini bisa menimbulkan kerugian besar buat pemerintah kota. Contoh kasus kantor Lurah Tello yang sudah dibangun oleh Pemkot, tetapi digugat dan dimenangkan,” jelas Dr. Tri Sulkarnain dalam program tersebut.

BACA JUGA  Sri Wartini Sebut Kejuaraan Sebagai Ajang Menjaring Atlet-Atlet Cabor

Menindaklanjuti situasi itu, Komisi A mendorong Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret dalam penyelamatan aset dan penataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Upaya tersebut mencakup pendataan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap risalah tanah, pemasangan papan bicara atau papan batas di setiap titik aset, serta pengawasan rutin terhadap pengembang yang belum menyerahkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasus) sesuai ketentuan.

DPRD juga menyatakan siap menyetujui anggaran pemanfaatan Fasum/Fasus yang telah diserahkan agar dapat dikembangkan menjadi ruang publik, taman bermain, maupun sarana olahraga melalui kolaborasi dengan OPD terkait.

Pada aspek penganggaran, Dr. Tri menegaskan bahwa Pemkot Makassar perlu memprioritaskan anggaran pembangunan tahun 2026 pada program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Refleksi Kinerja 2025, Munafri Dorong Inovasi SKPD

Ia menyampaikan agar Pemkot menghindari penganggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.

Komisi A turut menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemkot Makassar hingga triwulan kedua yang dilaporkan belum mencapai 50 persen.

DPRD mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemotongan Dana Transfer ke Daerah pada tahun berikutnya.

Komisi A DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

DPRD juga membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mencari solusi berkelanjutan untuk peningkatan tata kelola aset dan pelayanan dasar di Kota Makassar.

Untuk informasi selengkapnya, klik link berikut: https://youtu.be/m8f00JB5Eeg?si=cBOmo9F01xBevrO8

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button