
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa status ibu kota negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menilai tidak terdapat pertentangan konstitusional dalam ketentuan mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana diatur dalam UU IKN maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perpindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.





