
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah memprioritaskan upaya perwujudan tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Kota Makassar termuda dari Partai Golkar, Drg. Eshin Usam Nurrahman, menekankan fokus legislatif pada revisi peraturan daerah (Perda) terkait persampahan untuk mengadopsi konsep ekonomi sirkular. Hal ini disampaikan dalam program “Parlemen Update” yang ditayangkan Solusimedia pada Senin, 24 November 2025.
Eshin, yang juga duduk di Komisi IV, menyoroti kondisi lingkungan di Kota Makassar yang tergolong serius, terutama terkait penanganan sampah.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta jiwa, tantangan pengelolaan sampah menjadi semakin berat, terutama dampak pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saat ini tentu kondisinya cukup serius dan cukup menantang melihat bagaimana kondisi TPA terkhusus Tempat Pembuangan Akhir di Antang yang saat ini makin sempit, makin padat dan makin tidak kondusif gitu sebenarnya,” ucap Eshin.
Persoalan ini mendasari urgensi revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam upaya mengatasi krisis TPA, DPRD Makassar menginisiasi perubahan Perda agar tidak hanya berfokus pada 3R (Reduce, Reuse, Recycle), namun beralih ke pendekatan yang lebih inovatif.
“Ranperda yang sekarang fokusnya lebih masuk lagi, dia lebih ke arah sirkular ekonomi,” jelas Eshin.
Ia menambahkan, konsep ini diharapkan dapat memberi nilai tambah pada sampah, “jadi sampah itu tidak hanya kita olah kembali, tapi sampah itu menjadi sesuatu nilai yang kemudian bernilai berharga dan bisa menghasilkan uang.”
Anggota legislatif perwakilan Dapil Panakukang dan Manggala ini juga mengungkapkan bahwa 40 hingga 50 persen sampah di Makassar adalah sampah organik, yang justru bisa diolah.
Inovasi seperti pengembangan budidaya Maggot di tingkat kecamatan didorong untuk mengurai sisa makanan rumah tangga, yang kemudian Maggot-nya dapat digunakan sebagai pakan ternak.
Selain itu, DPRD Kota Makassar melalui fungsi penganggarannya, mendukung inovasi lain seperti mesin reverse vending machine yang sudah mulai ditempatkan di beberapa dinas.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Eshin menegaskan bahwa dukungan legislatif melalui fungsi penganggaran dan pengawasan tidak cukup tanpa kesadaran kolektif.
“Tentu yang paling penting ini adalah kesadaran masyarakat. Saat ini kami tentu tidak bisa bergerak sendirian. Tentu kami membutuhkan banyak sekali dukungan, tidak hanya dukungan, kita membutuhkan aksi juga dari masyarakat,” jelasnya.
Eshin juga mengimbau warga Makassar untuk tetap menyalurkan aspirasi mereka kepada DPRD Kota Makassar, meskipun saat ini kantor dewan berlokasi sementara di Jalan Hertasning, menegaskan bahwa kantor legislatif akan selalu terbuka seluas-luasnya bagi seluruh warga Kota Makassar.
Podcast tersebut dapat diakses melalui link berikut untuk informasi lebih lengkap:
https://youtu.be/H2h-UQ88UmM?si=FneXz30PIiefOWzO
(*)





