
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penataan ruang yang efektif.
“Melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat—terhadap substansi dan implementasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, Dinas Penataan Ruang berharap terbentuk kesadaran bersama untuk mendorong pembangunan berbasis tata ruang, memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta mewujudkan ruang kota yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
(*)





