
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Vasaka Hotel Makassar, Jl. A.P. Pettarani No. 88, pada Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, serta perwakilan LPM dari Kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat implementasi pengendalian pemanfaatan ruang sesuai regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi penting bagi pelaksanaan penataan ruang di seluruh daerah, termasuk Kota Makassar.
Regulasi tersebut mencakup aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan pengaturan yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan tata ruang.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penataan ruang yang efektif.
“Melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat—terhadap substansi dan implementasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, Dinas Penataan Ruang berharap terbentuk kesadaran bersama untuk mendorong pembangunan berbasis tata ruang, memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta mewujudkan ruang kota yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
(*)





