
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 17 Januari 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Modus ini mencakup sejumlah teknik seperti phising, sniffing, money mule, hingga social engineering, yang kini kembali marak digunakan oleh pelaku kejahatan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, modus penipuan tersebut tidak terkait langsung dengan implementasi Coretax DJP, melainkan memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi mereka.
“Penjelasan lengkap tentang modus-modus ini dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tertanggal 15 Januari 2024,” ujar Dwi.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pesan atau permintaan yang mengatasnamakan DJP, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta transfer dana, pembaruan data, atau pengunduhan aplikasi palsu.
DJP menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi perpajakan harus sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan, seperti Kring Pajak di 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, atau laman pengaduan resmi di pengaduan.pajak.go.id.





