
Menurut Anshar, proses demokrasi tingkat lingkungan ini sudah memasuki fase akhir setelah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari pendaftaran calon, penetapan dan pengundian nomor urut, hingga memasuki masa sosialisasi atau kampanye terbatas.
“Semua proses sudah sesuai mekanisme. Karena itu, pemilihan tetap dilaksanakan pada tanggal 3 Desember tanpa ada penundaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan visi-misi Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam RPJMD.
Pemilihan langsung oleh warga dinilai sebagai ruang demokrasi yang harus dijaga sekaligus sarana memperkuat kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Pemilihan RT/RW adalah fondasi penting dalam pembangunan partisipatif.
“Ini selaras dengan arah kebijakan dan semangat Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan tata kelola yang lebih responsif kepada masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, memasuki tahapan krusial, suasana di lapangan kian dinamis. Para calon bergerak cepat, menyapa warga, memperkenalkan visi mereka, dan merajut kepercayaan.





