
Pemutakhiran ini selama dokumen atau data dukungnya ada pasti akan di tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, hal ini sesuai ketentuan pasal 7 ayat 3 huruf c di PKPU 1 tahun 2025.
Data yang dimutakhirkan mencakup pemilih pemula yang baru memenuhi syarat usia, pensiunan TNI/Polri, pemilih pindah domisili, perubahan status, hingga pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia. Seluruh perubahan tersebut diproses melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan PDPB.
Dalam pelaksanaannya, KPU Sulsel juga membuka ruang pengawasan dan masukan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta para mitra strategis.
Setiap koreksi yang disampaikan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga integritas data pemilih.
“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar, Terima kasih pula kepada teman-teman 24 KPU Kabkota yang telah berupaya dengan baik dalam proses rekapitulasi per triwulan,” Ujar Ketua KPU Sulsel.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih akan terus dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota maupun setiap semester di tingkat provinsi.





