
Adapun capaian prevalensi stunting Kota Makassar tercatat sebesar 18,4 persen pada 2022, sempat meningkat menjadi 25,6 persen, kemudian berhasil ditekan hingga 22,9 persen pada 2025.
Lebih lanjut, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui aksi konvergensi lintas sektor, melibatkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Rapat koordinasi ini, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh rencana intervensi pencegahan dan penurunan stunting berjalan secara terpadu dan efektif.
“Ke depan, kita tidak ingin hanya berhenti pada rapat koordinasi dan kegiatan seremonial. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata di lapangan. Peran camat, lurah, hingga RT dan RW sangat menentukan keberhasilan percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing,” tegas Aliyah Mustika Ilham.
Aliyah Mustika Ilham juga menekankan bahwa penanganan stunting merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak boleh dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme donasi.
Pemerintah, lanjutnya, harus hadir secara optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.





