
“Penanganannya sudah berjalan sesuai aturan dan proses hukumnya juga pihak polres Gowa telah melakukan langkah- langkah hukum, bahkan saya sebagai plt KPH telah merekomendasikan peninjauan dan pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan ke kementerian terkait,” ungkap Khalid.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan sesuai SOP mulai dari validasi data dan verifikasi lapangan ditemukan kurang lebih 1 hektar dan 3 pohon pinus yang tumbang akibat aktifitas alat berat dilokasi
Sementara itu salah satu ASN yang bertugas di KPH Jeneberang memberikan infomasi bahwa memang benar ada berita lama dan foto-foto yang beredar di media terkait pembalakan dan pengundulan hutan.
“Tapi itu sudah lama pak peristiwanya, pak khalid sebagai atasan kami beliau banyak membawah perubahan positif, mulai dari displin, tata administrasi dan susasa kerja yang kondusif dan bersahabat, ini pak plt KPH luar biasa manajeme kepemimpinannya,” kata ASN yang tidak mau disebutkan namanya.
Di tempat terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik, Pariwisata dan Adat Subhan Eka Frinsyah yang juga Direktur Lembaga Kebijakan Publik Lesaji sekaligus Ketua forum Patonro Sulsel mengatakan bahwa informasi yang beredar terkait perambahan hutan di Gowa sangat berbeda, dengan klaim Bupati.





