
Meski demikian, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme koordinasi bersama atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi.
Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.





