
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan berlaku untuk seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik meskipun melaksanakan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
(*)





