NewsRegionalRegionalSulawesi

Pemprov Sulsel Atur Skema Kerja Fleksibel ASN 29 Desember 2025–2 Januari 2026

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan berlaku untuk seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik meskipun melaksanakan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

(*)

Lihat Semua

BACA JUGA  Ramadhan Leadership Camp, Pemprov Sulsel Bangun Kepemimpinan ASN Berbasis Integritas dan Spiritual
Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button