
Kondisi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis solusi jangka panjang.
Selain pengurangan volume, Pemerintah Kota Makassar juga melakukan penataan infrastruktur TPA Antang.
Jika sebelumnya armada pengangkut sampah harus mengantre panjang melalui pintu utama di sisi barat, kini akses keluar masuk kendaraan bongkar muat telah jauh lebih lancar berkat dibukanya jalan alternatif di sisi timur TPA yang tembus hingga ke bagian selatan.
Penataan ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengurai kepadatan, mempercepat proses bongkar muat, serta meningkatkan efisiensi operasional TPA Antang.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar optimistis penanganan sampah dapat berjalan lebih tertata dan memberikan dampak nyata bagi kebersihan serta kualitas lingkungan kota.
Helmy juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar sebelumnya merencanakan pembebasan lahan seluas 31 hektare yang tersebar di 22 bidang lahan. Namun, tidak seluruh bidang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Dari 22 bidang lahan itu, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat. Sehingga yang berhasil dibebaskan Pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2025 ini seluas lebih dari 2,8 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar,” jelasnya.





