
Ia menambahkan, dari 22 bidang tersebut terdapat sekitar 20 bidang tanah dengan jumlah pemilik kurang lebih 15 hingga 16 orang.
Sebagian besar lahan yang dibebaskan berada di kawasan TPA Bintang Lima, yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk operasional TPA Tamangapa.
“Sesungguhnya lahan yang dibebaskan tahun ini adalah lahan masyarakat yang memang sudah lebih dulu dimanfaatkan oleh pemerintah kota sebagai bagian dari TPA,” tuturnya.
“Karena sudah digunakan untuk penumpukan sampah, maka menurut kami memang sudah sepantasnya dilakukan pembebasan,” tambah Helmy.
Helmy menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mulai dari pengukuran oleh BPN, penilaian konsultan independen, hingga pendampingan Kejaksaan.
“Nilainya memang berbeda-beda. Semakin dekat lahan tersebut dengan akses jalan, maka nilainya juga semakin tinggi,” katanya.
Terkait rencana ke depan, Helmy menyampaikan bahwa pada tahun 2026 belum ada rencana pembebasan lahan lanjutan.
Namun hal tersebut masih akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemungkinan pengembangan teknologi pengolahan sampah.





