
Penundaan rilis daftar Anggota Dewan yang kurang aktif ini sekaligus menjadi catatan penting bagi DPRD Makassar, bahwa pemulihan pascakebakaran gedung tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pembenahan sistem kerja dan tata kelola kelembagaan.
Publik pun kini menanti langkah konkret BK DPRD Kota Makassar pada 2026, dalam menegakkan etika dan disiplin Anggota Legislatif Kota secara lebih terbuka dan profesional.
(*)





