
Ia menambahkan bahwa untuk Aktivasi Akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax dan Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
“Sehubungan dengan Pengumuman DJP terkait Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” pungkasnya.
(*)





