MakassarNews

Lapak Ilegal Dijual hingga Rp150 Juta, Perumda Pasar Relokasi Pedagang Pabaeng-baeng

“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” kata Ali Gauli.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal di area tersebut. Oknum tersebut kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Munafri Hadiri Silaturahmi Bersama Mensos di Sulsel, Bahas DTSEN dan Sekolah Rakyat

Meski dalam putusan pengadilan tidak dicantumkan nilai kerugian negara secara rinci, Rusli menyebut bahwa berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.

“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” jelasnya.

Menurut Rusli, praktik ilegal tersebut justru merugikan pedagang lain di dalam pasar. Pasalnya, pembeli cenderung berbelanja di bagian depan, sehingga kios-kios di dalam pasar menjadi sepi.

BACA JUGA  Unhas Wisuda 1.664 Lulusan,Rektor Tekankan Adaptasi dan Literasi Teknologi di Era Global

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button