
Dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan, OJK terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan.
Sepanjang Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada pelaku usaha jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan konsumen.
Melalui hasil RDKB Desember 2025 ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pengawasan, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan guna mendukung ketahanan perekonomian nasional dalam menghadapi tantangan tahun 2026.
(*)





