
“Kalau hibah, tentu harus dibuatkan proposal yang rinci, mulai dari lokasi, perkiraan anggaran, hingga peruntukannya sesuai aturan. Ini sudah tahun berjalan, sehingga prosesnya masuk dalam perencanaan kerja bulan Mei untuk APBD Perubahan. Namun, tetap dilihat waktu pelaksanaannya karena perubahan anggaran juga memiliki keterbatasan waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan harus mendapat persetujuan Wali Kota Makassar sebelum dimasukkan ke dalam rencana kerja perangkat daerah. Oleh karena itu, penyusunan proposal harus detail dan sesuai ketentuan.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Bagian Kerja Sama, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.
Lebih jauh, Zul–sapaan akrabnya–mengatakan BRIDA Makassar setiap tahun melakukan kajian penelitian. Sehingga, kolaborasi dengan perguruan tinggi terbuka.
“Kami sudah memiliki kerja sama antara UMI dan Pemkot Makassar. Payung hukumnya jelas, sehingga kolaborasi penelitian maupun pengembangan kebijakan bisa langsung ditindaklanjuti,” kata Andi Zulkifly.
Sementara itu khusus hibah, kata Mantan Camat Ujung Pandang itu, pengajuan hibah paling lambat dilakukan pada April sebelum pembahasan rencana kerja untuk APBD Perubahan. Selain itu, pihaknya juga mendorong kerja sama pengembangan sektor ekonomi kreatif (ekraf) antara Pemkot Makassar dan FEB UMI.





